Wednesday, May 29, 2013

Tafsir Akan Didigitalisasi

INFO UMAT - Oleh: Afriza Hanifa

Butuh waktu satu hingga dua tahun membuat bentuk digital tafsir dalam versi e-book

SERANG — Pemerintah akan mendigitalisasi tafsir Alquran tematik dan ilmi. Kepala Bidang Pengkajian Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Dr Muchlis Hanafi MA mengungkapkan rencana tersebut.

Doktor Tafsir dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir ini mengatakan, versi digital tafsir nantinya berbentuk buku elektronik (e-book).


“Dengan format ini, kami berharap masyarakat lebih mudah mengaksesnya,” kata Muchlis di sela-sela musyawarah nasional Ulama Alquran di Serang, Banten, Kamis (23/5).

Pada 2011, Kementerian Agama menerbitkan lima seri tafsir tematik, yaitu Jihaad; Makna dan Implementasinya, Alquran dan Isu-isu Kontemporer Bagian I, Alquran dan Isu-Isu Kontemporer Bagian II, Modernisasi Islam, dan Kenabian dalam Alquran.

Selain itu, sambung Muchlis, ada empat seri tafsir ilmu, yaitu Kisah Nabi pra-Ibrahim, Hewan, Seksualitas, serta Manfaat Benda-Benda Langit.

Saat ini, terdapat 26 judul buku tafsir tematik dan 16 judul buku tafsir ilmi yang sudah terbit. Rencananya, tafsir ilmi ini akan ditambah.

Seluruh judul tersebut bakal dikonversi ke versi digital dalam bentuk e-book. Muchlis menambahkan, e-book diluncurkan setelah ada revisi tafsir tematik dan ilmi dari para editor ahli.

Ia mengatakan, dalam musyawarah kerja nasional ulama Alquran di Serang, tafsir tersebut dikoreksi. Sejumlah ulama memberikan catatan, baik soal konten maupun metodologi.

Hasil musyawarah ulama itu akan ditindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai versi revisi. “Setelah itu, baru diperbanyak, baik dicetak maupun dibuat dalam bentuk e-book,” kata Muchlis.

Sejak terbit pada 2011, kata alumni Pondok Modern Gontor Ponorogo ini, buku tafsir itu belum disebarluaskan ke masyarakat umum. Sekitar 75 ribu eksemplar dicetak dan diserahkan ke ulama Alquran.

Sebenarnya, kata Muchlis, jumlah itu banyak, tapi memang tak sebanding dengan ratusan juta warga Muslim di Indonesia. Dengan melakukan digitalisasi maka jangkauannya semakin luas. Masyarakat semakin mudah mengaksesnya.

Tak hanya masalah jangkauan, dengan digitalisasi biayanya bisa lebih murah daripada dalam bentuk cetak. Pembuatan e-book, kata Muchlis, melahirkan nilai plus dan dipandang lebih murah.

Pembuatan e-book tak banyak membutuhkan biaya yang besar seperti pencetakan buku. Meski, ia mengakui dibutuhkan waktu lebih lama. “Penyelesaian tafsir digital butuh satu hingga dua tahun,” ujarnya.

Sebenarnya, di laman Kementerian Agama terdapat sebagian buku yang sudah berbentuk digital dan dapat diunduh. Hanya saja, yang baru tersedia itu contoh sebagian kecil dan dokumennya masih di-protect.

Selain itu, pengasuh Pesantren Luhur Hadis Internasional Darussunnah Ciputat, Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA mengkritisi tafsir ilmi. Ia menilai, tafsir tersebut masih bersifat kontroversial.

Namun, secara umum, ia mengapresiasi produk tafsir tersebut. “Bagus untuk pengetahuan,” kata Mustafa menegaskan. Wakil Menteri Agama Prof Dr Nasaruddin Umar mengatakan, produk tafsir akan terus dikembangkan. Nasaruddin beralasan, tafsir selalu hidup, tak pernah kering, dan selalu dibutuhkan masyarakat.

Sumber: ROL

No comments:

Post a Comment